News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe akhirnya buka suara terkait kasus yang menjeratnya.

Dia meminta maaf dan menyesal kepada para korban DNA.

Pernyataan tersebut diungkap Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Dia mengaku telah mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kepada Bareskrim Polri.

"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega kepada keluarga, kepada member dan saya sudah bertanggugnjawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel Abe.

Daniel kemudian menjelaskan awal mula dirinya membuat aplikasi DNA Pro.

Awalnya, usaha yang dijalankanya tersebut berjalan lancar hingga akhirnya terjerat dengan skema piramida.

Baca juga: Update Kasus DNA Pro: Uang Ratusan Miliar, Mobil Mewah, Hotel Hingga 20 Kg Emas Disita Bareskrim

"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelas dia.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan pihaknya juga berterima kasih kepada Bareskrim Polri.

Khususnya yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.

"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun dan saya bertima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Baca juga: UPDATE Kasus DNA Pro: Kerugian 3.621 Korban Capai Rp 551 Miliar, 3 Tersangka Masih Buron

Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro.

Sementara itu, ada petinggi perusahaan DNA Pro yang kini masih berstatus buronan.

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Baca juga: Billy Syahputra Bongkar Soal Transaksi Mobil Rp 1 M dengan Bos DNA Pro, Awalnya dari Medsos

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy.

Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia.

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.
Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini