News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan pengarahan pada acara Pemanggilan, Pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Makarti Muktitama, KDPDTT. Jakarta, Kamis (12/5/2022). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Desa KDPDTT, Budi Arie Setiadi beserta jajaran pejabat Kemendes PDTT.

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur. 

Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.

Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.

Ilustrasi PNS. (TRIBUN JABAR)

Baca juga: Istri Tidak Mau Pindah dari Bekasi ke Kota Serang, CPNS Ini Putuskan Mengundurkan Diri

Baca juga: Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. 

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu  (28/5/2022).

Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.

Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan Mengenai CPNS

Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. 

Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini