News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan pengarahan pada acara Pemanggilan, Pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Makarti Muktitama, KDPDTT. Jakarta, Kamis (12/5/2022). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Desa KDPDTT, Budi Arie Setiadi beserta jajaran pejabat Kemendes PDTT.

Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat dan lulus pendidikan dan pelatihan maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Namun, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya,"

"Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.

Sanski Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Lanjut Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Tak hanya itu, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Baca juga: Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima

Baca juga: Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru 

Biaya tergantung kebijakan setiap instansi masing-masing. 

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta,"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini