"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,"
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," jelas Satya, Jumat (27/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri
Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya, dikutip dari Kompas.com:
Kementerian/Lembaga
- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi = 1 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara = 1 orang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 2 orang
- Kementerian Perhubungan = 11 orang
- Kementerian Kesehatan = 2 orang
- Badan Intelijen Negara = 1 orang
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme = 1 orang
Pemerintah Daerah di Jawa
- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang