Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk menghadirkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam sidang dengan terdakwa Muara Perangin Angin.
Muara merupakan terdakwa penyuap Terbit.
Selain Terbit, tim jaksa juga akan menghadirkan saksi lainnya dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
"Yaitu atas nama saksi Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, dan Shuhanda Citra," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.
Diberitakan, JPU KPK mendakwa Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin senilai Rp572 juta.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Uang itu diberikan agar perusahaan Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," ucap Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Menurut Zainal, Muara tidak langsung memberikan uang suap tersebut kepada Terbit.
Muara memberikannya kepada Terbit melalui Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang suap itu diberikan kepada Terbit untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Peristiwa suap ini terjadi dalam rentang waktu 2021 sampai 2022.
Tak hanya itu, paket proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh Muara Perangin Angin.
"Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa," ujar jaksa.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.