"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Namun, dia hanya menyatakan bahwa tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.
Polri dinilai langgar aturan
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menuturkan anggota Polri yang sudah diputus bersalah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Baca juga: IPW: Polri Langgar Aturan Jika AKBP Brotoseno Kembali Aktif Jadi Penyidik Bareskrim
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Kata Sugeng, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," katanya.
ICW Surati Irjen Wahyu Widada
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.