TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU mengikuti pemerintah soal durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 90 hari.
Durasi ini lebih singkat satu bulan dari usulan KPU sebelumnya yang selama 120 hari.
Terkait hal ini, pemerhati pemilu dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif meyakini KPU sudah punya perhitungannya sendiri, sehingga menyetujui durasi 90 hari tersebut.
"KPU pasti sudah memiliki penghitungannya sendiri terkait lama waktu sehingga mengapa KPU menyetujui 90 hari sebagai waktu dalam kampanye," kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Demokrat Minta KPU Kedepankan Tujuan Pemilu Bukan Unsur Kepraktisan atau Minimalisir Anggaran
Baca juga: KPU: Durasi Kampanye 90 Hari Cegah Pembelahan Sosial Politik Berkepanjangan
Ihsan juga selaras dengan KPU yakni pemangkasan masa kampanye juga diharapkan berdampak positif pada meminimalisir polarisasi atau pembelahan di tengah masyarakat karena beda dukungan calon presiden atau partai politik.
Polarisasi tersebut yang sebelumnya kental terasa saat Pilkada DKI 2017 dan teranyar Pilpres 2019.
"Kelebihan (dari) 90 hari yang disepakati sebagai masa kampanye, adalah meminimalisir polarisasi di masyarakat akibat panasnya suhu kampanye khususnya Capres dan Cawapres," kata Ihsan.
Selain itu, masa kampanye yang dipersingkat juga dipastikan bakal berdampak pada penghematan anggaran kampanye baik itu dari pihak KPU RI selaku penyelenggara pemilu, ataupun pihak calon peserta pemilu.
Durasi kampanye pemilu 2024 yang lebih pendek ketimbang tahun 2019 dipastikan bakal jauh lebih hemat dari sisi anggaran.
"Penghematan anggaran kampanye yang dimiliki oleh KPU ataupun calon, juga pasti akan bisa berdampak jauh lebih hemat dibandingkan Pemilu 2019," ungkapnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta KPU Utamakan Pakai Produk Lokal dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pertimbangan pihaknya menyetujui durasi masa kampanye pemilu 2024 selama 90 hari, adalah mencegah terjadinya pembelahan sosial atau politik yang berkepanjangan.
Masa kampanye selama 90 hari juga dapat mengantisipasi hal - hal yang berkenaan dengan keamanan.
"Ini pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi Insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," terang Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).