Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Senior Manager Accounting PT Kasongan Bumi Kencana, Rudy Haryanto, Selasa (31/5/2022).
Rudy akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Rudy Haryanto, mantan Senior Manager Accounting PT Kasongan Bumi Kencana," tutur Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Baca juga: Periksa Lurah Rengas, KPK Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini. Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).