TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mempertanyakan alasan Arab Saudi melarang warganya ke Indonesia.
Pasalnya, apabila larangan tersebut didasari kasus Covid-19, banyak negara lain yang tidak masuk dalam daftar larangan, tetapi kasus Covid-19 lebih buruk.
“Pertanyaan kami tentunya apa yang mendasari list tersebut. Kalau list tersebut adalah terkait Covid-19, saya kira banyak sekali negara yang tidak masuk di dalam list 16 itu yang kondisi Covid-19-nya jauh lebih buruk dari kita,” kata Retno selepas rapat bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Bacaan Surat An-Nahl Ayat 1-30 dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Retno telah menerima informasi mengenai pelarangan tersebut beberapa waktu lalu.
Tak lama setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
Selain itu, Retno menugaskan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi agar berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mempertanyakan hal serupa.
“Dan saya melakukan komunikasi juga dengan Menlu Saudi Arabia dan mereka berjanji akan melihat (meninjau),” kata dia.
Di samping itu, Retno menyampaikan bahwa Menlu Arab Saudi direncanakan mengunjungi Indonesia.
Momen kunjungan tersebut pun akan dimanfaatkan Indonesia untuk membahas pelarangan yang dikeluarkan Arab Saudi.
Kalau pun Menlu Arab Saudi akhirnya batal berkunjung, Indonesia masih memiliki kesempatan lain, yakni pada saat penyelenggaraan pertemuan para Menlu di G20 awal Juli 2022.
“Di mana Menlu Saudi Arabia juga akan hadir. Jadi saya akan gunakan kesempatan untuk membahas mengenai isu itu,” kata dia.
Baca juga: Uni Emirat Arab Laporkan 3 Kasus Monkeypox Lagi
Adapun warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covod-19 di negara-negara tersebut.
Hal ini dikonfirmasi Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu (21/5/2022), dilansir Saudi Gazette.
Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Indonesia pun juga masuk dalam daftar.
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan, masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.
Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.
Menurut dia, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.
Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pertanyakan Alasan Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia"