News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II DPR Batal Rapat dengan Pemerintah Karena Anggota KPU Tidak Hadir

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOK./Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP terkait persiapan Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu Serentak 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (13/4/2022)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan rapat kerja antara Komisi II DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang diagendakan pada hari Senin kemarin kembali ditunda dikarenakan KPU batal hadir.

Dia menyebut awalnya Komisi II telah mengagendakan rapat itu pada awalnya pada 23 Mei  tetapi karena permintaan Mendagri ada agenda kegiatan ke  Gorontalo lalu diundur menjadi tanggal 30 Mei 2022.

"Kami Komisi II sudah siap-siap melakukan kegiatan RDP membahas tentang persiapan pelaksanaan pemilu. Ternyata ketika akan dilakukan RDP, KPU menyampaikan permohonan maaf tidak bisa menghadiri kegiatan ini," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: KPU dan Pemerintah Sepakat Durasi Kampanye 90 Hari pada Pemilu 2024, Ini Tanggapan Demokrat

Pemilihan pada Senin kemarin, dikatakan Guspardi, juga merupakan kesepakatan bersama anatara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu.

Hal itu merupakan komitmen bersama dengan memperhitungkan tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada 14 Juni 2022.

"Mengingat rapat konsinyering bukanlah untuk mengambil keputusan, maka berbagai keputusan dalam rapat konsinyering akan di putuskan dan ditetapkan dalam RDP dan Rapat kerja yang kembali batal ini," kata politisi PAN ini.

Guspardi menguraikan, sebelumnya dalam konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei lalu telah memperoleh beberapa kesepahaman dan kesepakatan.

Kesepakatan itu di antaranya terkait masa kampanye, yang masih ada dua opsi pemerintah me yaitu 90 hari dan mayoritas fraksi di Komisi II meminta dipersingkat menjadi 75 hari dengan dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu, dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.

Kemudian juga menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76,6 triliun.

Oleh karena itu, usai rapat batal dengan KPU, Komisi II langsung mengadakan rapat internal untuk mengagendakan kembali RDP dan Raker bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu yang diplot pada pekan depan, yaitu  Selasa (7/6/2022)

"Mudag-mudahan rapat Kerja pengambilan keputusan terkait pemilu 2024 dapat dihadiri oleh Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara lengkap," kata dia.

"Sehingga setelah adanya keputusan dan ketetapan mengenai berbagai tahapan, proses, anggaran dan PKPU diharapkan  penyelenggara pemilu bisa 'gaspol' bekerja mempersiapkan segala sesuatu dalam menyongsong penyelenggaran pemilu 2024," tandas Guspardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini