News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung, Polri hingga KPK Didesak Usut Temuan Dugaan Korupsi Dana Pesantren oleh Oknum Parpol

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid MA, minta Kementerian Agama menindak para pihak yang memotong bantuan Pesantren sesuai dengan rekomendasi laporan terbaru dari Indonesia Corruption Watch (18/4/2022).

Selain itu, kasus pemotongan dana BOP pun ditemukan di wilayah Sumut lainnya, yakni di pondok pesantren yang beralamat di Desa Mesjid Lama Talawi Batu Bara yang mengaku dikenakan pemotongan sebesar Rp 10 juta.

Lalola mengatakan, temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam.

"Misalnya di Provinsi Aceh, potongan ada yang dikenakan sebesar satu juta rupiah saja, dan pihak pengurus mengaku hanya sebagai ucapan terima kasih karena membantu, hingga ada yang dikenakan potongan sebesar 50 persen dari nilai bantuan yang didapat," katanya.

Baca juga: KPK Minta ICW Laporkan Temuan Terkait Pemotongan Dana Bantuan Pesantren

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, ungkap Lalola, kebanyakan sudah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara pihak ketiga dengan pengurus pondok pesantren.

"Potongan sebesar Rp 1 juta dialami salah satu pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Bireuen, Aceh, dimana mereka mendapat nilai bantuan sebesar Rp 40 juta, namun sebesar Rp 1 juta diakui oleh pihak pimpinan pondok pesantren sebagai bentuk terima kasih kepada pihak yang telah membantu pencairan dana BOP Pesantren," ujar Lalola.

Sedangkan potongan sebesar 50 persen dialami oleh tiga pondok pesantren di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Desa Paya, dan Desa Matang.

Ketiganya mengalami pemotongan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai fasilitator.

"Fasilitator ini memberi informasi mengenai program BOP kepada pihak pesantren yang kemudian memperkenalkan mereka kepada kepada oknum mahasiswa yang akan mengurus proses pencairan dana BOP," tutur Lalola.

Kata Lalola, modus pemotongan dilakukan dengan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak pesantren bahwa bantuan ini akan dikenakan potongan sebesar 50 persen.

Setelah perjanjian disepakati para oknum dan pihak pesantren mendatangi bank untuk mencairkan dana BOP, kemudian potongan sebesar 50 persen diberikan kepada oknum tersebut.

Lalola menjelaskan, pihak ketiga diketahui tidak hanya membantu mengurus pencairan dana bantuan BOP, tetapi juga membantu proses laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif karena ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan Juknis, yaitu mengenai peruntukan penggunaan dana BOP," jelasnya.

Selain itu, di Jawa Timur, lanjut Lalola, berdasarkan dokumen dan informasi yang didapatkan melalui proses wawancara, didapati ada praktik pemotongan dana BOP yang diberikan kepada lima lembaga pendidikan keagamaan islam di Kabupaten Pamekasan.

Misalnya di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di daerah tersebut, berdasarkan observasi lapangan, terdapat praktik dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai staf Dirjen Kemenag.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini