"Modusnya adalah meminta data-data berupa informasi soal lembaga pendidikan tersebut untuk keperluan administrasi pencairan bantuan. Namun, dana BOP yang seharusnya menjadi hak mereka, ternyata telah dicairkan oleh pihak lain," katanya.
"Setelah narasumber mencoba untuk mengurus dan mengembalikan hak lembaganya, menurut informasi dana bantuan dapat dicairkan akan tetapi dipotong 30 persen," imbuhnya.
Selain itu, pemotongan dan rekayasa dokumen juga terjadi di daerah Tlanakan yang dilakukan seorang yang mengaku sebagai perwakilan dari partai politik tertentu.
Modusnya adalah mengumpulkan sejumlah nama musala untuk diajukan ke Kemenag pusat terkait dana bantuan Covid-19.
"Semua persyaratan dikerjakan oleh orang tersebut, mulai dari pembuatan rekening, pengajuan izin operasional lembaga ke Kemenag Kabupaten Pamekasan. Pihak penerima hanya tinggal menunggu waktunya pencairan," sebut Lalola.
Baca juga: HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
Ketika sudah pencairan, pengurus pesantren dibebankan tarif imbalan antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk masing-masing lembaga.
"Kemudian dana BOP untuk pondok pesantren daerah Larangan dipotong sebesar 30 persen. Pelaku pemotongan mengaku sebagai staf ahli DPR," katanya.
Lalola mengatakan, praktek pemotongan juga terjadi pada saat melakukan penelusuran lapangan, diketahui di Provinsi Jawa Tengah.
Praktek tersebut ditemukan di Kabupaten Pekalongan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah setempat.
"Pengelola lembaga pendidikan di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Mustajirin, kepada media massa menyatakan, dana BOP yang dia cairkan sebesar Rp10 juta dipotong sebesar Rp3 juta oleh koordinator kecamatan. Bantuan itu dicairkan pada tahap I Juli 2020 lalu," katanya.
Kata Lalola, kasus tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kajen.
Namun, kejaksaan hanya mendapati pemotongan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 500 ribu.
"Dengan demikian, bukan tidak mungkin potongan uang itu dibagi secara berjenjang mulai dari pengurus FKDT tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten," kata dia.
Kemenag diketahui mengalokasikan dana Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.
Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50-500 orang) mendapat Rp 25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500-1.500 orang) mendapat Rp 40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp 50 juta.