Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan penerbitan el-KTP bagi WNA diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 ayat 1, disebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Orang Asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir, bunyi ayat 1.
Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Baca juga: Warga Negara Asing Boleh Punya KTP Elektronik, Ini Beda KTP-el WNA dengan KTP-el WNI
Syarat Penerbitan KTP WNA:
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang ingin membuat KTP, dikutip dari Dukcapil Musirawas.
1. Telah mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah;
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
4. Fotocopy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
5. Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Prosedur Penerbitan KTP WNA: