1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan;
2. Orang Asing atau kuasanya membawa persyaratan, mengisi blangko yang diperlukan dan menandatangani formulir permohonan KTP;
3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;
4. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;
5. Petugas melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap dengan latar warna biru;
6. Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi Pelaksana.
7. Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait e-KTP