News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik - e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? Apakah e-KTP WNA punya hak politik?

1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan;

2. Orang Asing atau kuasanya membawa persyaratan, mengisi blangko yang diperlukan dan menandatangani formulir permohonan KTP;

3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;

4. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;

5. Petugas melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap dengan latar warna biru;

6. Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi Pelaksana.

7. Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait e-KTP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini