TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak memiliki KTP-el.
Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Pasal tersebut menyebutkan, penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib punya KTP-el.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, KTP-el adalah hak bagi penduduk yang telah menginjak usia 17 tahun, pernah menikah atau telah menikah, dan merupakan pemerintah wajib memenuhinya.
“Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia wajib kita penuhi haknya memiliki KTP-el bagi yang memenuhi syarat,” jelasnya Kamis (10/3/2022), dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan, pemberian identitas resmi kepada WNI ataupun WNA harus dilakukan sesuai amanat undang-undang dan dalam koridor yang benar.
"Penduduk orang asing yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan punya izin tinggal tetap serta dokumen perjalanan, wajib memiliki KTP elektronik. Itu perintah UU," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
“Jadi Dukcapil itu kan bekerjanya di hilir, kalau ada izin tinggal tetap dari imigrasi, kami terbitkan KTP-el. Kalau tidak ada, tidak kami terbitkan,” kata Dirjen Zudan menjelaskan.
Izin tinggal tetap itu menjadi penentu terkait masa berlaku KTP-el tersebut.
Dirjen Zudan menambahkan, jika izin tinggal tetap tersebut berlaku selama setahun, maka KTP-el milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.
el-KTP WNA Tak Punya Hak Politik
Zudan menekankan bahwa KTP-el tersebut dapat dimanfaatkan orang asing untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan, namun tidak memiliki hak politik seperti memberi suara dalam pemilu.
Hal ini karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Ayat (1) dijelaskan, yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.
Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan penerbitan el-KTP bagi WNA diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 ayat 1, disebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Orang Asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir, bunyi ayat 1.
Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Baca juga: Warga Negara Asing Boleh Punya KTP Elektronik, Ini Beda KTP-el WNA dengan KTP-el WNI
Syarat Penerbitan KTP WNA:
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang ingin membuat KTP, dikutip dari Dukcapil Musirawas.
1. Telah mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah;
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
4. Fotocopy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
5. Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Prosedur Penerbitan KTP WNA:
1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan;
2. Orang Asing atau kuasanya membawa persyaratan, mengisi blangko yang diperlukan dan menandatangani formulir permohonan KTP;
3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;
4. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;
5. Petugas melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap dengan latar warna biru;
6. Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi Pelaksana.
7. Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait e-KTP