Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.
Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak ada perubahan, PNPB -nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id.
PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).
Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dikenai Rp 200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.
Alasan Warna Pelat Nomor Diganti
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, pergantian warna pelat nomor dari hitam ke putih tak lain untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.
Namun teknologi yang memanfaatkan kamera masih terkendala karena kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kombes Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," katanya.
Hal senada juga pernah disampaikan Brigjen Pol Yusri Yunus yang mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.