Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi lingkungan layangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, Kamis (2/6/2022).
Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan gugatan ini sebenarnya merupakan upaya tindak lanjut dari keberatan administrasi yang pernah pihaknya layangkan pada 22 April lalu ke Mendag.
"Surat kami itu sebenarnya sampai saat ini belum direspon. Akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak serius sehingga kami harus melakukan satu langkah hukum," jelas Achmad di PTUN, Kamis (2/6/2022).
Dalam gugatan itu disebutkan kegagalan Jokowi dan Mendag dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan-peraturan dan Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).
Baca juga: Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Ternyata Harga Masih di Atas HET
Kebijakan Jokowi yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif dirasa Achamd pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.
Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut dirasa hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.
KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.