TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan segera cair di tahun 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 untuk PNS, Polri dan TNI Tahun 2022 Cair? Ini Besaran Nominal yang akan Diterima
Baca juga: Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Segera Cair di Bulan Juli 2022, Ini Besaran yang Didapat
Kapan Gaji-13 dan Pensiunan PNS Cair?
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: R p18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000