News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Yogyakarta

UPDATE OTT KPK Mantan Walikota Jogja: dari Identitas Pelaku hingga Nazar Penggagas 'Jogja Ora Didol'

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

“Teman-teman mengingatkan, tahun 2019 saat saya mengencingi ini (papan nama Kantor Walikota Yogyakarta di Balai Kota), ada nazar kalau KPK sampai mengungkap perizinan hotel dan apartemen akan potong gundul,” ujarnya dikutip dari Tribun Jogja.

Dodok pun juga memiliki keyakinan Haryadi Suyuti bakal tersandung kasus korupsi ketika pada tahun 2015 mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas pernah menyinggung maraknya pembangunan hotel di DI Yogyakarta.

Dirinya pun menduga adanya modus korupsi dalam pemberian izin pembangunan hotel terutama di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Menurut Dodok, setidaknya ada 104 perizinan hotel yang perlu ditinjau kembali oleh KPK.

“Ini bukan menjadi akhir, tapi awal. Kalau apartemen itu ada suap berarti 104 hotel ini harus dilhat betul oleh KPK bagaimana izinnya,” ujarnya.

Lokasi Rencana Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Seret Haryadi Suyuti ke KPK

Ini lokasi yang direncanakan dibangunnya apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang menyeret nama eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Terkait kasus yang menyeret Haryadi Suyuti,KPK membenarkan yaitu keterhubungan antara eks Walikota Yogyakarta itu dengan rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton yang berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dikutip dari Tribun Jogja, hal ini terbukti dari adanya uang pemulus perizinan mengalir dari Agung Oon Nusihono kepada Haryadi Suyuti, Nur Widhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Menurut pantauan Tribun Jogja, lahan yang direncanakan untuk apartemen ini merupakan tanah hook yang berjaraka sekitar 500 meter dari kawasan Malioboro.

Bahkan lahan itu juga telah dijadikan tempat parkir wisatawan oleh warga sekitar.

Adapun berdasarkan sumber yang diterima, luas lahan tersebut sekitar 5.979 meter persegi.

Menurut warga sekitar, keberadaan lahan ini disebut sangat membantu lantaran dalam beberapa tahun terakhir, warga mendapat pekerjaan baru yaitu membersihkan lahan itu.

Sejumlah uang jasa kebersihan pun rutin dikirimkan oleh pemilik lahan kepada beberapa warga di sana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jogja/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)

Artikel lain terkait OTT KPK di Yogyakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini