Lebih dari itu, kata dia, penjatuhan pidana kepada Priyanto juga bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi individu lain dalam tatanan kehidupan pergaulan sebagai masyarakat.
Kemudian, kata dia, tujuan Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Priyanto adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
Baca juga: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup
"Menyelesaikan konflik yang dtimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat," lanjut Faridah.
Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta kemudian menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada Priyanto.
Faridah dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.