News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro: Khilafatul Muslimin Berniat Ingin Ganti Pancasila dengan Ideologi Khilafah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Selasa (7/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Markas Kekhilafan Bandar Lampung pagi tadi.

Berdasarkan penyelidikan pascapenangkapan, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa ormas Khilafatul Muslimin memiliki pandangan ideologi tersendiri. Diketahui jika ormas ini berniat untuk mengganti Pancasila dengan Khilafah seusai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin.

"Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menuturkan, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini tak hanya berfokus pada viralnya aksi konvoi Khilafah beberapa waktu lalu.

Baca juga: Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir

Lebih dari itu, berdasarkan profiling penyidik, ormas tersebut memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara.

"Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Di situ jelas, bahwa organisasi ini ingin mengganti ideologi Pancasila, kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, Abdul Qadir dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin. Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Tak hanya itu, Abdul Qadir juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini