TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Demi uang Rp 3 miliar, sangat tega Wahyu Cs, merekayasa kecelakaan di Kalimalang.
Aksi mereka membuat pihak kepolisian hingga Tim SAR kecewa juga jengkel.
Terlebih tim SAR sudah menerjunkan puluhan orang menyusuri Kalimalang.
Kurang lebih 10 perahu dikerahkan untuk mencari keberadaan Wahyu.
Ternyata pencarian itu sia-sia, Wahyu masih hidup.
Dia sengaja merekayasa kecelakaan dibantu 3 temannya demi uang Rp 3 miliar.
Kini wahyu berstatus buron, sementara tiga temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jengkelnya Tim SAR Ngubek Kalimalang Cari Wahyu Tenggelam, Ternyata Sandiwara
Ulah Wahyu Suhada Cs telah merugikan banyak pihak, terutama kepolisian dan Tim SAR gabungan yang berusaha melakukan pencarian.
Wahyu Suhada (35) adalah dalang dari sandiwara kecelakaan dan tenggelamnya seorang pengendara motor di Kalimalang, Cikarang Pusat, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan untuk mengklaim asuransi kematian senilai Rp3 miliar.
Kekecewaan dirasakan BPBD Kabupaten Bekasi selaku koordinator Tim SAR gabungan, tidak kurang 50 personel sempat dikerahkan demi mencari Wahyu.
"Tidak kurang dari 50 personel kami diterjunkan, tujuh sampai 10 perahu kami kerahkan," kata Muhammad Said Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bekasi.
Said menjelaskan, proses pencarian Wahyu dilakukan secara profesional dengan penyisiran dan pengamatan visual.
Prosesnya berlangsung sejak Sabtu (4/6/2022) pagi, tidak lama dari laporan tenggelamnya Wahyu yang diterima Polsek Cikarang Pusat.
"Kemarin 6 sampai 7 kilo meter kami melakukan penyisiran ke arah Kota Bekasi," jelas dia.
Tim SAR gabungan kata dia, tidak pernah pandang bulu dalam melakukan pertolongan. Kabar tenggelamnya Wahyu langsung direspon cepat petugas.
Namun sayang, niat baik dan jerih payah tim SAR gabungan dicideriai dengan sandirawa kejadian oleh Wahyu Cs.
"Kalau ada yang melaporkan orang tenggelam dimana pun di wilayah Kabupaten Bekasi, kami tidak menanyakan urusan-urusan lain langsung ke lokasi melakukan tindakan awal," tegas dia.
Kronologi Sandiwara Kematian Rp 3 Miliar
Kasus ini berawal dari adanya laporan kecelakaan dan orang tenggelam dari seorang pria bernama Dena Surya (25) ke Polsek Cikarang Pusat.
Dia melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan inspeksi Kalimalang, Desa Muspika Sari, Tegaldanas, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Sabtu (4/6/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 04.30 WIB datang seorang laki-laki ke Polsek Cikarang Pusat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.
Petugas polsek setempat lantas mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP).
Di lokasi kejadian, sudah ada Abdul Mulki (36) yang merupakan pria yang dibonceng motor atau teman dari pengendara yang tercebut ke Kalimalang.
"Piket Polsek Cikarang Pusat langsung mengamankan TKP dan melaporkan ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi," ucap Gidion.
Dari interogasi petugas, Abdul Mulki mengaku sepeda motor yang dikendarai Wahyu Suhada (35) dan dibonceng olehnya, telah ditabrak oleh mobil Fortuner hitam dari arah belakang.
Dia pun mengaku bahwa temannya, Wahyu Suhada, bersama sepeda motornya terperosok ke dalam Kalimalang akibat kecelakaan itu.
"Pria tersebut mengaku sebagai korban tabrak lari, ketika anggota tiba di TKP motor sudah ada di irigasi Kalimalang dan temannya dilaporkan tenggelam," ujarnya.
Polisi berusaha bertindak cepat, Tim SAR Gabungan dikerahkan untuk mencari satu orang korban bernama Wahyu yang tenggelam di Kalimalang.
"Seseorang atas nama Wahyu dalam pencarian karena informasinya dari para pihak atau yang bersangkutan adalah tercebur di sungai Kalimalang," ujarnya.
Setelah seharian pencarian, tidak ada tanda-tanda keberadaan Wahyu di aliran Kalimalang.
Rapat Bagi-bagi Tugas hingga Rusak Motor dengan Batu
Di tengah pencarian Wahyu, kepolisian setempat terus melakukan pendalaman kejadian ini hingga akhirnya ditemukan suatu kejanggalan.
"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik Kemudian data-data lapangan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," jelas Gidion.
Wahyu, kata Gidion, merupakan otak dari rekayasa kecelakaan ini.
Dia sampai sekarang dipastikan masih hidup dan dalam pencarian polisi.
"Saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di suatu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," tegas Gidion.
Baik DS, AM dan Wahyu seluruhnya bersekongkol, mereka sudah merencanakan aksi rekayasa kecelakaan lalu lintas ini sejak satu bulan lalu.
Selain mereka, terdapat dua orang lagi yakni, Asep Riak (34), berperan sebagai orang yang berpura-pura menolong korban di TKP.
Lalu pelaku satu lagi berinisial TS (34), dia berperan sebagai sopir yang mengantar Wahyu menggunakan kendaraan roda empat.
Sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di daerah Kota Bekasi menggunakan dua kendaraan sepeda motor dan satu kendaraan mobil.
Mereka selanjutnya melintas ke arah Karawang daerah Teluk Jambe, di sini para pelaku merusak kendaraan roda dua menggunakan batu.
Tujuannya, agar kendaraan roda dua tersebut benar-benar tampak rusak seperti ditabrak dari belakang.
Setelah itu, para pelaku mengarah ke TKP, di sana Wahyu memerintahkan AM agar menceburkan diri bersama kendaraan roda dua yang telah dirusak.
"DS dan ARI pura-pura menolong dan melapor, sedangkan Wahyu dan T pergi menggunakan mobil," paparnya.
Dari pemeriksaan para tersangka, diketahui Wahyu Sudaha yang dilaporkan tercebur ke Kalimalang ternyata kabur menggunakan mobil dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Gidion memastikan Wahyu Suhada yang dicari tim gabungan karena sempat dinyatakan hanyut oleh saksi, ternyata masih hidup.
Hal itu dikuatkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok Wahyu setelah kejadian dan kejanggalan plat nomor polisi Fortuner yang dilaporkan para tersangka.
Wahyu kini masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Wahyu Otak Pelaku
Menurut Gidion, keempat orang itu melakukan rekayasan kecelakaan lalu lintas hingga membuat laporan palsu orang hilang ke polisi demi mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai klaim asuransi jiwa.
"Mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," ucap Gidion.
Adalah Wahyu Suhada sebagai otak pelaku sekaligus orang yang berencana mengklaim asuransi jiwa tersebut.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap DS (24), AM (36), ARI (34) dan Wahyu Suhada (35) sebagai otak kejahatan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 220 KUHPidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjaran satu tahun empat bulan. (*)