TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 digelar selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Juni 2022.
Mengutip Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022.
Baca juga: CUPRA VW akan Meluncurkan Tiga Model Mobil Listrik Pada 2025
Sasaran dari Operasi Patuh 2022 adalah para pengendara.
Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Meski begitu, nantinya tidak ada tilang secara langsung atau tilang manual.
Pemberlakuan tilang melalui tilang elektronik status maupun mobile.
Eddy juga berharap petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Ia juga mengimbau agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis serta melakukan edukasi pada masyarakat.
Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
Baca juga: Pria Habisi Nyawa Adik Kandung, Niatnya Ingin Cegah Korban yang Hendak Membunuh Orang
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Eddy.
Eddy menambahkan, agar pengendara juga menyiapkan segala hal yang penting dalam berkendara, seperti kondisi kendaraan, surat-surat, mentaati peraturan berlalu lintas, hingga kondisi fisik pengendara.
Tidak Ada Tilang Manual