News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Berikut Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD Soal Polemik AKBP Brotoseno

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait polemik AKBP Brotoseno. 

Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno diketahui tidak dipecat dari jabatannya meski berstatus mantan narapida korupsi. 

Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Akan hal tersebut, Kapolri akan merevisi sejumlah peraturan, baik putusan tentang pengangkatan Brotoseno maupun peraturan Polri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno. Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Kompolnas Dukung Hasil Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat Ditinjau Kembali

Baca juga: Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Mahfud MD pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai responsif.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berdialog dengan sejumlah WNI di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).

"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus,"

"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri,"

Baca juga: Mengulas Perjalanan Perkara Korupsi Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno, hingga Divonis 5 Tahun Penjara

"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Sabtu (11/6/2022). 

Lanjut, Mahfud MD mengatakan langkah tersebut  sudah sejalan dengan hasil rapat pada 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud.

Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi

Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini