News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terobosan Baru, KPK Tingkatkan Pemulihan Aset 157 % Sebesar Rp179 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Sehingga, aset hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat dipergunakan secara efektif untuk menunjang kinerja KLPD dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat.

Adapun kementerian yang menerima PSPA dari KPK di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai aset Rp630,6 juta, Kementerian ATR/BPN Rp574,7 juta, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Rp16,23 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp6,83 miliar.

Sambung Firli, KPK juga aktif melakukan monitoring implementasi rencana aksi Strategi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). 

Per triwulan I 2022, monitoring implementasi Stranas PK yang dilakukan KPK mencapai 38,8 % atau meningkat 5 % dari periode Triwulan IV 2021.

Dalam kesempatan ini, DPR mengapresiasi capaian kinerja KPK, yang tidak hanya menguatkan peran penindakan saja, tapi juga gencar melakukan upaya edukasi dan kampanye antikorupsi kepada masyarakat, serta perbaikan tata kelola sistem dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Baca juga: Prof Romli: Hasil Survei Tak Bisa Jadi Dasar Bubarkan KPK

“Kami apresiasi berbagai program pencegahan yang diinisasi KPK untuk perbaikan sistem maupun pendidikan antikorupsi. Pencegahan dan penindakan berjalan beriring dengan kecepatan yang sama,” kata Johan Budi Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Johan mengatakan, kolaborasi KPK dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi selaras dengan semangat bahwa korupsi adalah musuh bersama, maka pemberantasannya pun harus melibatkan semua pihak.

“Atas berbagai hasil kinerja tersebut, kami berkomitmen untuk tidak berpuas diri. KPK akan terus berupaya meningkatkan PNBP dan asset recovery dari berbagai sektor yang ditangani,” kata Firli.

Dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002, KPK merupakan lembaga negara independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

KPK tidak hanya dibentuk untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tapi juga sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga lainnya berjalan lebih efektif dan efisien.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini