News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan - Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tingkatan kelas pada 2022.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Menurut keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Saat ini, pihak BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Asih juga menjelaskan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Baca juga: DPR Belum Diajak Bicara Soal Rencana Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Besar Gaji

Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.

Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Skema iuran BPJS Kesehatan sedang disusun

Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucapnya.

Dalam penerapannya nanti, Asih menjelaskan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Rencana Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 

ILUSTRASI Rawat Inap - Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Tower 8 RSD Wisma Atlet Kemayoran dapat menampung 1.569 pasien Covif-19 dan dapat juga dipakai untuk ruang Isolasi Mandiri pasien tanpa gejala. Hal ini untuk persiapan bila ada meningkatnya pasien Covid 19 usai liburan lebaran (mudik). *Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengharapkan agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron mengatakan, DJSN mengungkapkan telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Adapun 12 kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yaituruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya.

Namun sayangnya, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.

Pihak DJSN sedang mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat.

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam Program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," tegasnya.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan, kemudian akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kelas standar nanti hanya terdapat dua kelas kepesertaan program yakni kelas standar A dan kelas standar B, seperti dikutip dari Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kelas standar A yaitu untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.

Implementasi ini direncanakan akan dilakukan secara penuh di tahun 2024 mendatang.

Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023, untuk  diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.

Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.

Pada bulan Juli tahun 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Artikel lain terkait BPJS Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini