Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara buat paspor secara online:
1. Download Aplikasi M-Paspor di Play Store
2. Daftar dan login terlebih dahulu
3. Pilih menu pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Upload dokumen persyaratan paspor yang diperlukan
5. Kemudian, lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret (batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah)
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
*Bawa dokumen yang diperlukan
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Berikut rincian biaya pembuatan paspor baru yang dikutip dari www.imigrasi.go.id:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).