TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK [Amarta Karya] tahun 2018-2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Modus operandi dalam perkara korupsi yang terjadi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, Ali mengungkapkan, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.
Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
PT Amarta Karya atau yang biasa disingkat AMKA merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang konstruksi.
Diantara proyek yang dikerjakan AMKA yakni pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.(*)