Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya Tolak laporan Kevin Wu dari Dharmapala Nusantara, soal dugaan penghinaan dengan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi oleh Roy Suryo.
Alasan penyidik menolak laporan Dharmapala Nusantara dikarenakan sudah ada pihak yang melapor lebih dulu.
Laporan beserta pasal persangkaan terhadap Roy Suryo pun sama, sehingga laporan itu tidak terima kepolisian.
"Tadi laporan kami tidak diterima, karena alasan penyidik menyebut pada 16 Juni kemarin sudah ada yang melapor dengan kasus yang sama, terhadap orang yang sama. Pasalnya juga sama yang dilaporkan, sehingga tidak bisa diproses," kata kuasa hukum Kevin Wu, Antoni, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Antoni menambahkan, pihak kepolisian merahasiakan sosok pelapor terhadap Roy Suryo tersebut. Meski begitu, pelapor itu juga melaporkan Roy Suryo atas cuitan meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Jokowi di akun @KRMTRoySuryo2.
"Tidak, itu dirahasiakan penyidik karena untuk perlindungan saksi dan pelapor. Terlapornya sama Roy Suryo," kata Antoni.
Apresiasi Kevin Wu atas permohonan maaf Roy Suryo
Di lain hal, Antoni mengapresiasi Roy soal permohonan maafnya yang menyinggung umat Budha. Selanjutnya, pihak Dharmapala Nusantara akan berkoordinasi dan memantau proses hukum atas pelaporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
"Kita ke depan bakal koordinasi untuk pantau perkembangan hukumnya. Akan kita kawal sampai selesai," imbuhnya.
Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu menambahkan, pihaknya menghormati keputusan pihak kepolisian. Kevin akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait laporan terhadap Roy Suryo.
"Kami apresiasi langkah polisi yang menerima laporan dan kami mengapresiasi juga kelompok yang telah berinisiatif melaporkan lebih awal karena ini sudah jadi isu yang meresahkan," kata Kevin Wu.
Baca juga: Wakil Menteri Agama Serahkan ke Polisi Soal Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Kevin menegaskan, jika upaya pelaporan ini tak lebih sebagai pembelajaran agar setiap orang bijak bermedia sosial. Kevin memastikan upayanya bukan hanya untuk kepentingan umat Buddha semata, melainkan kepentingan umat banyak.
"Kalau hal ini dibiarkan viral tanpa ada proses hukum tentu ini satu pendidikan yang tidak baik bagi generasi muda kita," tutup Kevin.