News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik. Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Berikut cara membuat KTP Elektronik yang dikutip dari disdukcapil.banyuasinkab.go.id:

1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP

2. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

4. Kemudian petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.

5. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

6. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan.

7. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.

8. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

9. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

10. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Tujuan Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP)

1. Menghindari pajak

2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini