News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Respons Jokowi soal Tudingan Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto yang Diceritakan Agus Rahardjo

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. - Presiden Jokowi tanggapi soal pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku diminta Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP pada 2017 silam.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengaku diminta Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP pada 2017 silam.

Kasus e-KTP tersebut diketahui menyeret Setya Novanto atau Setnov.

Presiden Jokowi pun membantah pernyataan Agus Rahardjo tersebut dan mengatakan, saat itu, dirinya meminta kasus e-KTP ditangani dengan baik.

Terbukti, sekarang penanganan kasus e-KTP tersebut berjalan sebagaimana mestinya dan Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena terbukti korupsi.

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," katanya, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," imbuhnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga membantah bahwa dirinya bertemu Agus Rahardjo membahas penghentian kasus e-KTP saat itu.

Baca juga: Repons Pengakuan Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi Enggak Pernah Suara Keras, Kalau Marah Diam

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," ujar Jokowi.

Mencuatnya kasus soal e-KTP kembali ini, membuat Presiden Jokowi heran hingga mempertanyakan apa kepentingan kasus tersebut sampai ramai lagi.

"Terus untuk apa diramaikan itu. Kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" pungkasnya.

Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ari mengatakan, tidak ada agenda pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus e-KTP.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi, Jumat, (1/12/2023).

Ari juga menegaskan, saat Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 silam, Presiden Jokowi menyatakan agar proses hukum diikuti dengan baik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini