1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.