TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menerbitkan selebaran tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Kerugian kasus itu diprediksi mencapai Rp551,725 miliar.
"Kami sampaikan update penanganan DNA Pro, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT.Bareskrim Polri, tanggal 9 Maret 2022. Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan tiga DPO," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).
Dijelaskan Gatot, ketiga buronan tersebut adalah DZ alias Daniel Zii, FE alias Ferawati, DG alias Devinata Gunawan. Ketiganya juga telah diterbikan selebaran buronannya.
"Kami tunjukan lembar DPO terhadap tiga tersangka yang terkait dengan DNA Pro," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga buronan tersebut disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian.
Baca juga: Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro yang Merugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar. Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,
Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Baca juga: Merugi Rp 25 Miliar, Korban DNA Pro Datangi LPSK Berharap dapat Restitusi
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.