TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 dengan klik "Gabung Gelombang" di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 telah dibuka pada Jumat (17/6/2022) kemarin.
Peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33 di laman www.prakerja.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu mengetahui syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Baca juga: Jokowi Kenang Program Kartu Prakerja Dibuat saat Indonesia sedang Dilanda Covid-19
Baca juga: Menaker: Banyak yang Telah Merasakan Manfaat Program Kartu Prakerja
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33
Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 33:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca juga: Presiden Jokowi Puji Airlangga Sebagai ‘Motor’ Kartu Prakerja
Baca juga: Presiden Jokowi akan Lanjutkan Program Kartu Prakerja Tahun Depan
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 bagi yang Belum Memiliki Akun
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.
Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja: