TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menggunakan seragam baru pada tahun 2022.
Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berwarna biru.
Motif baru seragam baru tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencananya, seragam batik Korpri ini juga akan digunakan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemendagri menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022.
Baca juga: Kemenag: Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022
Dalam aturan tersebut ada tiga poin utama, sebagai berikut:
1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.
3. Penggunaan seragam batik Korpri menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan, Kenali Proses Pemanggilan CPNS Pengganti agar Tak Tertipu
Deskripsi Seragam Baru PNS Batik KORPRI
Seragam baru batik Korpri berwarna dasar biru dengan corak emas dan putih.
Corak emas pada lambang Korpri memiliki makan tersendiri bagi ASN.
Selain itu, lambang Korpri adalah identitas bagi seluruh pegawai Korpri.
Lambang itu kemudian digunakan sebagai seragam batik berwarna biru yang motif nya terbuat dari lambang tersebut.