News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Disorot Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Indra Kenz Bakal Lengkap Paling Lama 2 Hari

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri memastikan berkas perkara tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo bakal dinyatakan lengkap paling lama 2 hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan berkas perkara tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan judi online berkedok trading binary option Binomo bakal dinyatakan lengkap atau P21 paling lama 2 hari.

Hal tersebut sekaligus menanggapi desakan korban Binomo yang mempertanyakan berkas perkara Indra Kenz masih belum lengkap.

Padahal, masa penahanan Indra Kenz bakal berakhir pada Jumat 24 Juni 2022 mendatang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa berkas Indra Kenz dipastikan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan berakhir.

"Mudah-mudahan 1 atau 2 hari ini bisa P21," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Namun begitu, dia tak merinci terkait sejauh mana berkas tersebut kini diteliti oleh Kejaksaan RI.

Hal yang pasti berkas Indra Kenz bakal dinyatakan lengkap tidak lama lagi.

Baca juga: Korban Pertanyakan Berkas Perkara Tersangka Binomo Tak Kunjung Rampung: Berencana Demo

Diberitakan sebelumnya, korban dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo mempertanyakan alasan berkas perkara 7 tersangka masih belum dinyatakan lengkap hingga Jumat (17/6/2022).

"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," kata Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Finsensius menyatakan bahwa korban nantinya akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan mendesak agar berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.

Baca juga: Seluruh Berkas Perkara Tersangka Kasus Binomo Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Kendati demikian, ia belum menjelaskan kapan para korban Binomo akan menggelar aksi demo tersebut.

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Bertambah Jadi 144 Orang, Kerugiannya Mencapai Rp83 Miliar

Sebaliknya, jika ada berkas yang perlu dilengkapi berkas, korban siap memberikan data atau dokumen pendukung.

"Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022," kata Finsensius.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, masa penahanan Indra akan berakhir dalam 7 hari.

Indra telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022.

"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini