Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung usulan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani.
Dukungan ini diamini Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani lewat pernyataan sikap Komnas Perempuan terhadap Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diunggah di website resmi Komnas Perempuan, Selasa (21/6/2022).
Menurut Komnas Perempuan, hak maternitas merupakan hak asasi manusia yang khusus melekat pada perempuan karena fungsi reproduksi wanita.
"Komnas Perempuan menyambut baik upaya RUU KIA, karena memiliki kaitan erat dengan upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan," ujarnya.
Baca juga: Songsong Generasi Emas, Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan
Komnas Perempuan mengapresiasi usulan cuti 6 bulan tersebut, dimana 3 bulan pertama tetap dibayarkan upah 100 persen, dan 3 bulan berikutnya dibayar 75 persen.
Sementara itu suami diberikan hak cuti pendampingan selama 40 hari untuk kelahiran dan 7 hari untuk keguguran, dimana sejumlah negara telah menerapkan hak serupa.
Namun Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan mengingat penerapan aturan ini akan membutuhkan alokasi anggaran dan mensyaratkan pengawasan yang ketat.
Hal ini mengingat berbagai pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
"Negara perlu mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup, meskipun bersedia melaksanakannya," lanjutnya.
Komnas Perempuan juga memberikan rekomendasi agar DPR RI dan pemerintah memastikan aspek pemenuhan tanggung jawab negara dan pengawasan implementasi yang ketat.
Termasuk memastikan proses legislasi yang partisipatif substantif dari berbagai pihak berkepentingan dalam pembahasan RUU KIA.
"DPR RI dan Kemenaker agar mempercepat pengesahan RUU pelindung pekerja rumah tangga dan menyelaraskan UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja, serta kebijakan turunan lainnya dengan instrumen HAM internasional terkait pemenuhan hak maternitas dan hak-hak lainnya bagi perempuan pekerja," tulisnya.