Selain SO, kata Aswin, tersangka AS juga ternyata seorang residivis tindak pidana terorisme yang bebas pada 19 Februari 2020.
Adapun dia diduga juga pernah menyembunyikan buronan terorisme.
Baca juga: Danai Anggota Keluarga Teroris, Mahasiswa di Malang Ngaku Hanya Sedekah Pribadi
"Adapun kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh tersangka yaitu menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme yaitu Fajar atau pelaku penembakan anggota Polri atas nama Yamin di Bima," ungkap Aswin.
Belakangan ini, Aswin menuturkan bahwa AS akrif memberikan kajian daulah yang terkait kelompok JAD di Bima.
Dia juga terlibat dalam pelatihan militer yang dilaksanakan oleh kelompok JAD.
"Saat ini ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian daulah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima, selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya," jelas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin menambahkan tersangka ketiga adalah MH alias D.
Dia ditangkap karena mengikuti kajian dari tersangka SO yang berisikan daulah terkait kelompok JAD.
"MH ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme yaitu telah aktif mengikuti kajian SO pasca bebas dari penjara yang berisi materi tentang daulah bersama dengan kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya," jelas Aswin.
Tak hanya itu, Aswin menuturkan bahwa MH juga pernah melakukan pelatihan militer di sebuah gunung di Bima.
Selain itu, MG juga turut membuat senjata tajam.
"MH juga telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai Besi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang warga Kelurahan Penatoi Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Densus 88.
Penangkapan tiga warga ini dilakukan pada Minggu (19/6/2022) di tiga tempat berbeda wilayah Kelurahan Penatoi.