Ketiganya berinisial SH, warga RT 06 RW02 ditangkap di tempat usahanya yakni sebuah showroom penjualan sepeda motor pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian AG, warga RT 03 RW 01 ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA, saat berboncengan dengan istrinya.
Ketiga, MH warga RT 05 RW 03 ditangkap di gang menuju rumahnya sekira pukul 10.00 WITA dan sedang berboncengan dengan istri dan anak.
Pantauan TribunLombok.com Senin (20/6/2022), perangkat RT dan RW dari tiga warga ini terlihat berada di Mako Polres Bima Kota.
Ketua RW 01 Kelurahan Penatoi, Kaharuddin mengungkap, penangkapan tiga warganya tersebut diketahui setelah mereka diamankan aparat.
Ia mengatakan, pihaknya sebagai perangkat RW dan RT dipanggil untuk diambil keterangan oleh polisi, karena menjadi saksi penggeledahan.
Kaharuddin juga mengungkap, sejumlah Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari dua lokasi penggeledahan.
Pertama dari showroom milik SH, tim menyita buku-buku kajian islam, uang dalam sebuah tas dengan jumlah Rp 10 juta, STNK dan BPKB.
Kemudian dari rumah AS, petugas hanya menyita sejumlah buku-buku kajian islam.
"Kalau dari rumah MH, tidak dilakukan penggeledahan karena kemarin itu sedang ada acara hajatan," ungkap Kaharuddin.
Ditanya aktivitas tiga warganya tersebut, Kaharuddin mengaku, biasa saja seperti warga-warga lainnya.
SH yang memiliki usaha showroom, terlihat beraktivitas di usahanya tersebut.
Sedangkan AG, sehari-harinya sibuk mengurus kambing yang diternak.
Hanya MH yang pekerjaannya serabutan, bergantung dari panggilan pekerjaan dari warga sekitar.
"Tidak ada aneh atau jangga. Biasa saja. Pengajian-pengajian atau apa gitu, juga tidak ada," kata Kaharuddin.