TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru terkait pembukaan kegiatan masyarakat.
Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan Berskala Besar diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kategori Kegiatan Berskala Besar yaitu aktivitas yang dapat mengundang lebih dari 1000 orang dalam satu waktu dan tempat yang sama, baik melibatkan WNI maupun WNA.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 Orang
Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:
1. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
Pelaku perjalanan domestik dan luar negeri wajib mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G Didakwa Tidak Mendukung Upaya Penanggulangan Covid-19
7. Anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti Kegiatan Berskala Besar.
Sebelum memasuki kawasan kegiatan, pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan berikut:
a. menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk.