b. melaporkan kepada Petugas Kesehatan dalam kawasan kegiatan atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan
pemeriksaan rapid test antigen;
c. mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan kegiatan terkait.
Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan:
Pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan dilakukan jika ditemukan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kasus positif Covid-19 tanpa gejala
bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari kawasan kegiatan.
Fasilitas ini disediakan oleh pelaksana atau penyelenggara kegiatan dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;
- Kasus positif Covid-19 gejala sedang atau gejala berat
bagi kasus positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;
Biaya Penanganan
Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah; dan
Penelusuran Kontak Erat
Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang memiliki riwayat kontak selama minimal satu jam dengan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang terkonfirmasi
positif berdasarkan mekanisme penyelidikan epidemiologi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Protokol Kesehatan Ketat