Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Pantauan di lokasi, Indra Kenz keluar bersama penyidik sekitar pukul 07.50 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Terlihat, Indra Kenz tampak memakai kemeja berwarna putih dan memakai kaca mata.
Dia juga keluar dengan kedua tangan diborgol.
Selain dia, ada dua mobil mewah milik Indra Kenz yang juga diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.
Dua mobil itu adalah Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar.
Kedua mobil mewah itu dinaikkan ke atas truk.
Baca juga: Kasus Binomo, Kejaksaan Agung Sebut Berkas Perkara Indra Kenz Telah Lengkap
Nantinya, kedua mobil yang dibawa tersebut bakal dijadikan sebagai barang bukti terkait kasus Binomo.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).
Adapun berkas itu dinyatakan lengkap seusai jaksa Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelitian.
Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Dinyatakan Lengkap, Masih Diteliti Jaksa
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Adapun tersangka Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Bikin Surat Terbuka, Indra Kenz Bantah Sudah Bebas Hingga Curhat Ingin Buat Konten Positif
Selain itu, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penutut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.