TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti lambannya pengusutan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib Bandung dalam laga turnamen pramusim, Piala Presiden 2022.
IPW mengatakan pengusutan kasus tersebut yang dilakukan Polda Jabar seakan 'jalan ditempat'.
"Hingga kini, belum ada seorang pun yang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang menyebabkan
Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meninggal dunia," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/6/2022).
Padahal, menurutnya penegakan hukum menjadi salah satu tugas dan fungsi Polri.
Namun, dalam penanganan kasus kematian suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat (17/6/2022), Polda Jabar sangat lamban.
Baca juga: Dua Suporter Meninggal, Ratusan Bobotoh Geruduk Graha Persib, Tuntutan Harus Dipenuhi 1x24 Jam
"Karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Jabar Irjen Suntana serta mencopot Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo," katanya.
IPW menilai kedua pimpinan di tingkat kewilayahan itu mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di Turnamen Pra Musim Piala Presiden.
"Karenanya, Kapolri patut mencopot kepala satuan wilayah (Kasatwil) tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat," ujarnya.
Baca juga: Dua Bobotoh Persib Meninggal Dunia, IPW Desak Polda Jabar Periksa Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB
Bagaimana pun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menjadi tolok ukur keberhasilan Polri saat ini dan masa mendatang.
Penanganan kasus kerusuhan melalui penegakan hukum yang terjadi di Stadion GBLA Kota Bandung ini, sangat berbeda jauh dengan kejadian tinju maut Nabire, 14 Juli 2013 yang menelan korban jiwa 18 orang akibat terinjak-injak.
Menurut Sugeng, hanya dalam waktu empat hari, tersangka sudah diumumkan Kapolda Papua, yang saat itu dijabat Tito Karnavian.
Tersangkanya adalah Nabertus Yeimo yang merupakan Ketua Panitia Penyelenggaran Pertandingan Tinju Bupati Cup.
Baca juga: Dua Bobotoh Meninggal, Nasib Laga Persib vs Bhayangkara FC Muncul Opsi Dipindah atau Tanpa Penonton
Tersangka saat itu dijerat pasal 29 ayat 2 KUHP juncto pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 5 Miliar.
Kemudian, pada 4 September 2013 juga terjadi kerusuhan di Stadion Manahan Solo saat laga Persis Solo melawan PSS Sleman di Divisi Utama Liga Primer Indonesia (LPI).