"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," katanya.
Atas perbuatannya Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu siapakah Emirsyah Satar? Berikut profil lengkap Emirsyah Satar:
Profil Emirsyah Satar
Dilansir dari tribunewswiki.com, Emirsyah Satar lahir di Jakarta pada 28 Juni 1959 dan mewarisi darah Minang dari kedua orangtuanya.
Ayahnya merupakan seorang diplomat yang berasal dari Sulit Air, Solok.
Ketika masih menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Emirsyah Satar juga menyambi kerja.
Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya
Emirsyah Satar lulus kuliah pada 1985 dan langsung bekerja sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Pada 1998, Emirsyah Satar menduduki posisi EVP Finance (CFO) Garuda Indonesia hingga tahun 2003.
Emirsayah Satar kemudian kembali ke dunia perbankan dan menjabat sebagai Wakil Direktur PT Danamon Indonesia.
Baca juga: Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tuding Audit BPKP soal Pengadaan Pesawat Garuda Tidak Jelas
Emirsyah Satar kemudian menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada usia ke-46 dan menjadikan dirinya sebagai Direktur Utama termuda seluruh Asia Pasifik.
Pada 12 Desember 2014, Emirsyah Satar resmi mengundurkan diri dari PT Garuda Indonesia.
Pada 2015, Emirsyah Satar terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.
Emirsyah Satar kemudian direkrut menjadi Chief Executive Officer bersama Hadi Wenas dan Rudy Ramawy di perusahaan e-commerce MatahariMall.com.