TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (ES), ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
Ia menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut bersama Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo (SS).
Ini menjadi kasus kedua yang menjerat Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar saat ini diketahui sedang menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi pengadaan mesin pesawat.
Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal 2021.
Kasus baru Emirsyah Satar
Emirsyah Satar terjerat kasus proyek pengadaan pesawat PT Garuda Indonesiatahun 2011-2021.
Kasus yang menjerat Emirsyah Satar bermula saat ia membocorkan terkait proyek pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia kepada Soetikno Soedarjo.
"Tersangka ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia," kata Ketut kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan Ketut, Emirsyah Satar bersama dengan dewan direksi berinisial HS dan Capt AW diduga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK
Khusus, kata dia, dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.
"Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS," jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menambahkan tersangka diduga telah menerima gratifikasi dari Soetikno Soedarjo.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait nominal gratifikasi yang diterima oleh Emirsyah Satar.
Baca juga: Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda?