Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung ini terjadi ketika Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya
Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Emirsyah mulai tahun 2011 sampai 2021.
Kasus Emirsyah ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membeberkan bahwa Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno Soedarjo.
Menurut Ketut, Emirsyah juga bekerja sama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW untuk memerintahkan tim pemilihan agar pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 menang dalam proyek pengadaan pesawat.
"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ucap Ketut.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Emirsyah)