News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Wakil Ketua DPR Dukung Pemerintah yang Bakal Gunakan PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi upaya pemerintah yang bakal mengawasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghargai upaya tersebut.

Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan untuk memecahkan permasalahan minyak goreng di Indonesia.

“Jadi itu kan inovasi ya dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dahulu baru kita tahu efektif atau tidak efektif. Namun kita hargai inovasi yang ada tersebut satu terobosan,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya

Lebih lanjut Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan DPR akan memonitor kebijakan tersebut.

Dasco berkata, pihaknya akan meminta kepada Komisi VI DPR RI untuk mengawasi jalannya aturan itu di masyarakat.

“Terlepas dari itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI, untuk ikut mengaawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin (27/6/2022), pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.

Adapun alasan penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat membeli minyak goreng, semata-mata karena dalih memudahkan pengawasan.

Dalam keterangan pada akun Instagram @luhut.pandjaitan, pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Adapun satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Pengamat: Tujuannya baik tetapi ...

Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah pada dasarnya bertujuan baik namun perlu efisiensi agar memudahkan masyarakat.

"Tujuan pemerintah itu baik, namun saat ini kan minyak goreng adalah komoditas penting, harusnya memperhatikan soal efisiensi bukan membuat masyarakat semakin sulit," kata Herry.

Lebih lanjut Herry menyebutkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dalam pembelian minyak goreng tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang mutlak.

"Perlu pemahaman bersama bahwa kebijakan ini juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama 2 minggu ternyata masyarakat banyak yang menolak karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis," tutur Herry.

Di sisi lain Dia juga mengungkapkan jika pemerintah bertujuan untuk mengantisipasi penyelewengan maka yang diperlukan adalah regulasi yang mengikat secara hukum.

"Sanksi yang dibuat harus tegas, harus mengikat secara hukum dan membuat efek jera, jika pemerintah masih belum optimal soal ini maka bukan tidak mungkin potensi penyelewengan itu tetap masih ada," ujar Herry.

Selain itu, Herry pun mengingatkan agar penegak hukum segera mempercepat proses hukum terhadap oknum yang telah dijadikan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu.

"Kasus mafia minyak goreng saja belum tuntas dan cenderung lambat, baiknya ini diselesaikan dulu karena dari sini publik akan menilai konsistensi dan komitmen penegakkan hukum," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini