TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh berencana menggugat masa kampanye 75 hari yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024.
Gugatan itu akan dilayangkan ke Mahkamah Agung atau MA.
"Nanti (Partai Buruh) uji materi (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024) ke Mahkamah Agung," ujar Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2022).
Keberatan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye lantaran dianggap terlalu singkat.
Baca juga: Akun Sipol Sudah Aktif, PKS Siap Ikuti Proses Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Hal itu menurut Agus merugikan partai baru yang membutuhkan waktu lebih lama untuk dikenal oleh masyarakat.
Upaya teranyar yang sudah ditempuh oleh Partai Buruh adalah mengadu ke Bawaslu RI.
KPU RI juga telah meresponsnya dengan memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk soal kampanye akan tetap merujuk kepada PKPU 3/2022.
"Artinya (KPU) tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mengabaikan. Tetapi kami akan tetap lakukan langkah hukum," pungkas dia.