News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Buruh Berencana Gugat Masa Kampanye Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers disela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Partau buruh rencanagugat masa kampanye pemilu ke MA.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Buruh berencana menggugat masa kampanye 75 hari yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024.

Gugatan itu akan dilayangkan ke Mahkamah Agung atau MA.

"Nanti (Partai Buruh) uji materi (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024) ke Mahkamah Agung," ujar Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2022).

Keberatan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye lantaran dianggap terlalu singkat.

Baca juga: Akun Sipol Sudah Aktif, PKS Siap Ikuti Proses Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Hal itu menurut Agus merugikan partai baru yang membutuhkan waktu lebih lama untuk dikenal oleh masyarakat.

Upaya teranyar yang sudah ditempuh oleh Partai Buruh adalah mengadu ke Bawaslu RI.

KPU RI juga telah meresponsnya dengan memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk soal kampanye akan tetap merujuk kepada PKPU 3/2022.

"Artinya (KPU) tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mengabaikan. Tetapi kami akan tetap lakukan langkah hukum," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini