TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tegas mencabut izin usaha Holywings.
Tindakan tersebut diambil terkait kasus promosi minuman beralkohol yang dibuat oleh manajemen Holywings.
Kini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut bereaksi terkait polemik di Holywings.
Dikutip dari Kompas.com, Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk menindak tegas Holywings jika menemukan pelanggaran.
Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat
"Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas," ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.
Meski begitu, Kang Emil meminta Bima Arya dan Yana Mulyana untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu kelengkapan perizinan Holywings.
"Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran, imbauan saya kepada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas)," ungkapnya.
Satpol PP DKI Jakarta Segel Serentak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak 12 outlet Holywings di Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Penyegelan didahului dengan apel pengarahan yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: 12 Outlet Holywings Jakarta Ditutup Hari Ini, Satpol PP Kerahkan 240 Petugas
Dikutip dari laman resmi DKI Jakarta, dari 12 outlet Holywings yang disegel, kata Arifin, lima di antaranya di Jakarta Selatan.
Kemudian empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.
Penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Dari hasil temuan di lapangan, kata Arifin, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Pelanggaran tersebut antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya
Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan.
"Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan."
"Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta," ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, bentuk penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet ini dilakukan dengan memasang spanduk atau banner di masing-masing lokasi tempat usaha tersebut.
Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada.
Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings
Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda, hingga penutupan secara permanen.
"Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha."
"Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan," tegas Arifin.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)