Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini 28 partai politik sudah memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Jumlah tersebut berdasarkan data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (29/6/2022) pukul 17.00 WIB.
Tambahan teranyar berasal dari Partai Reformasi.
“Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu.
Adapun rinciannya, 28 partai politik yang telah mendapat akses Sipol antara lain 9 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Presidential Threshold, 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 13 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: KPU: Empat Partai Politik Lokal Aceh Mendaftar Sipol untuk Pemilu 2024
Berikut ini daftar lengkap 28 parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
Baca juga: Akun Sipol Sudah Aktif, PKS Siap Ikuti Proses Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi.